Jumat, 27 Februari 2009

Hukum Aborsi

A. Pengertian
Berita tentang kehamilan bagi pasangan suami isteri yang memang mendambakannya, hal tersebut adalah merupakan kabar yang paling membahagiakan, karena dengan adanya kehamilan tersebut akan mempererat hubungan perkawinan pasangan suami isteri tersebut. Kelahiran seorang bayi akan disambut dengan hati yang berbunga, sebagai pertanda bahwa garis keturunannya akan berlanjut. Kehadiran seorang anak akan memberi nuansa keriahan dan keriuhan dalam rumah tangga, siisteri akan bertambah tugasnya yaitu memelihara, mendidik dan membesarkan anak tersebut, kini dia bukan hanya sebagai seorang isteri, tapi juga sebagai seorang ibu. Demikian halnya dengan suami, dia juga telah menjadi seorang ayah yang secara otomatis akan berbagi dan bersinergi dengan isterinya dalam membesarkan dan mendidik anak tersebut.(Uddin, et all, 2007 :1).
Namun tidak semua berita kehamilan disambut dengan suka cita, bahkan diinginkan sekalipun tidak, berdasarkan penelitian Berer M. (2000 : 588) menyebutkan bahwa menurut WHO dari 210 juta kehamilan pertahun di dunia, ada sekitar 38 juta (18 %) adalah merupakan kehamilan yang tidak direncanakan dan tidak diinginkan. Dan dalam penelitian lain disebutkan bahwa 4 dari 10 kehamilan adalam merupakan kehamilan yang tidak direncanakan (The Alan Guttmecher Institutte, 1999).
Ada banyak alasan mengapa kehamilan itu tidak diinginkan bahkan tidak mau dilanjutkan, diantaranya pertama karena KB gagal, (WHO, 2003) walaupun cara berKB telah dikonsultasikan dengan dokter secara intens, kedua karena siisteri menderita penyakit yang berat, sehingga menurut dokter bila kehamilannya dilanjutkan akan membahayakan nyawanya, ketiga hamil karena perkosaan, keempat karena incest dimana seorang ayah menghamili anak kandungnya, seorang kakak menghamili adik kandungnya, kelima karena janin yang dikandungnya mempunyai cacat genetik, (Series, 2002), keenam karena si isteri hamil dalam usia yang sudah tua atau masih terlalu muda, sehingga bila kehamilan itu dilanjutkan akan mengakibatkan kelainan kehamilan atau kelainan persalinan (Eastman and Hellman, 1961). Ketujuh karena si isteri belum mau hamil karena sedang dalam terikat masa pendidikan atau terikat dengan kontrak kerja yang sedang dijalaninya.(Udin, et all, 2007 :1) Dan banyak alasan lain yang menyebabkan kehamilan tidak ingin dilanjutkan, dan alasan yang paling faktor mengapa kehamilan tidak mau dilanjutkan adalah karena kehamilan itu akibat dari hubungan sek pra-nikah, akibat dari pergaulan bebas, kurang kontrol dari orang tua dan keluarga, disamping itu sianak gadis juga selalu diserang habis-habisan oleh media cetak dan elektronik yang sering menayangkan acara yang tidak sehat bagi pertumbuhan anak, terutama adegan-adegan senetron yang mengandung pornografi dan pornoaksi.
Kalau kehamilan itu sudah tidak direncanakan dan tidak dikehendaki oleh seorang wanita, maka yang akan terjadi adalah permintaan untuk mengugurkan kehamilannya (aborsi), lalu timbul pertanyaan, dari sudut pandang agama Islam, bolehkah aborsi itu dilakukan ? Lalu kalau boleh, faktor apa sajakah yang dapat membolehkan aborsi itu dilakukan, dalam makalah yang sangat sederhana ini penulis akan mencoba membahas tentang Aborsi dalam Persepsi Hukum Islam, yang meliputi Pengertian Aborsi, Macam-macam Aborsi, Hukum Melakukan Aborsi.

B. Pengertian Aborsi
Kata aborsi adalah diambil dari bahasa Inggris yaitu kata “abortion” yang artinya pengguguran kandungan, kluron, abortus. (Echols dan Shadily, 1984 : 2), Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (1998 : 2) kata aborsi berarti (1) menggugurkan kandungan, (2) abortus yaitu diartikan terpecahnya embrio yang tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan. Sedangkan dalam literatur fiqh islam, aborsi dikenal dengan sebutan al-jahdhu atau al-ijhadh dan isqat al-haml, yang berarti wanita yang melahirkan kandungannya secara paksa yang belum sempurna penciptaannya, atau lahirnya janin karena dipaksa atau dengan sendirinya sebelum waktunya.(Jurnalis, (et al) 2007 : 130, Dahlan (et al), 2006 : 8).
Sementara pengertian aborsi dikalangan medis berbeda-beda, antara lain sebagaimana yang dikemukakan oleh Wingjosastro bahwa aborsi adalah berhentinya (mati) dan dikeluarkannya kehamilannya sebelum usia 20 minggu (dihitung dari haid terahir) atau berat janin kurang dari 500 gram atau panjang janin kurang dari 25 cm. (Dewi, 1997 : 89). Sedangkan menurut Ginapura, aborsi adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Menurut Suma’mur aborsi adalah keluarnya kehamilan sebelum anak mampu melangsungkan hidup secara mandiri, dan menurut tim FK UNPAD Aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan ketika masih sedemikian kecilnya sehingga tidak bisa hidup diluar rahim (Zuhdi, 1989 : 74-80).
Demikian juga menurut fuqoha diantaranya seperti Al-Ghazali menurutnya aborsi adalah pelenyapan nyawa yang ada dijanin atau merusakkan sesuatu yang sudah terkonsepsi (maujud al-hasil), lebih lanjut dikatakan bahwa pelenyapan nyawa didalam rahim adalah termasuk perbuatan jinayah karena fase kehidupan janin telah dimulai sejak terpancarnya sperma dalam vagina sehingga terjadi konsepsi. Sedangkan Abdul Qadir Audah mengatakan Aborsi adalah pengguguran kandungan dan perampasan hak hidup janin, yang dapat memisahkan janin dari rahim ibu (Jurnalis, et al, 2007 : 131-132).
Dari beberapa uraian tentang pengertian aborsi diatas maka menurut penulis aborsi adalah pengeluaran janin dari rahim seorang ibu, baik yang disengaja atau yang terjadi secara spontanitas sebelum usia kehamilan sempurna

C. Macam-macam Aborsi
Dilihat dari segi kejadiannya aborsi dapat dibedakan dalam dua macam yaitu : (1) aborsi yang terjadi dengan sendirinya (abortus spontanea) dan (2) aborsi yang terjadi karena perbuatan atau tindakan manusia (abortus provacatus). Mengenai aborsi yang terjadi dengan sendirinya ini, maka baik ulama klasik ataupun ulama kontemporer tidak ada yang mempermasalahkan hukumnya, karena kejadian itu terjadi dengan sendirinya tanpa ada unsur kesengajaan dari pelakunya. Dan yang menjadi permalasalan dikalangan para ulama adalah hukum aborsi yang dilakukan secara sengaja melalui tindakan yang penuh perencanaan dan kesadaran. (Jurnalis, at al, 2007 : 75).
Dilihat dari sisi peniupan ruh kedalam janin manusia yang ada di rahim ibunya, maka aborsi atau pengguguran kandungan ini juga dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) aborsi yang dilakukan sebelum peniupan ruh dan (2) aborsi yang dilakukan setelah peniupan ruh.(Syaltut, 1966 : 211, Dahlan, 2006 : 9).

D. Dalil Larangan Melakukan Aborsi
Terdapat beberapa dalil yang normatif melarang dilakukannya praktek aborsi dalam Islam sebagai berikut :
Q.S. Al-An’am : 151, yang berbunyi :




Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar, demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahaminya.” (QS. Al An’am:151).

Q.S. Al-Isra’ ayat : 31 yang berbunyi :



Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besa. (QS. Al Isra:31).

E. Hukum Melakukan Aborsi
1. Aborsi sebelum Nafkh al-Ruh.
Para ulama fiqh berbeda pendapat mengenai hukum terhadap aborsi yang dilakukan sebelum peniupan ruh ini, yaitu sebelum usia kehamilan mencapai 120 hari, kelompok pertama yang pendukungnya Fuqoha Zaidiah, sebagian Mazhab Hanafi dan sebagian Mazhab Syafi’i, mengatakan bahwa aborsi yang dilakukan sebelum ditiupkan ruh hukumnya mubah secara mutlak tanpa dikaitkan dengan uzur atau alasan-alasan tertentu. Kelompok kedua yang didukung oleh sebagian Mazhab Hanafi dan sebagian Mazhab Syafi’i, mengatakan hukumnya mubah kalau ada alasan-alasan tertentu yang mengharuskannya, dan makruh tanpa ada alasan yang mendesak. Kelompok ketiga mengatakan bahwa hukum aborsi ini adalah makruh secara mutlak baik karena ada alasan yang mendesak atau tidak ada alasan, pendukung kelompok ini adalah sebagian ulama Mazhab Maliki. Kelompok keempat mengatakan haram hukumnya melakukan aborsi sekalipun ruh belum ditiupkan, karena apabila air mani telah terpancar dan menetap di dalam rahim meskipun belum 40 hari. Pendapat ini didukung oleh Jumhur Ulama, Mazhab Maliki dan Mazhab Az-Zahiri. (Jurnalis, (et all) 2007 : 132, Dahlan (et all), 2006: 9).
Dalam hal ini para ulama mengemukakan pandangan mereka diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa sebelum terjadi penyawaan terhadap janin maka hukumnya terbagi dua, yaitu :
1) Membolehkan, karena sebelum usia tersebut janin belum berbentuk manusia.
2) Mengharamkan, karena proses pertumbuhan manusia telah dimulai sejak terjadinya konsepsi.
b. Mazhab Hanafi mengatakan aborsi sebelum terjadinya penyawaan maka makruh hukumnya, apa lagi kalau tidak ada alasan yang jelas, yaitu bukan karena berkaitan dengan kemaslahatan baik bagi si ibu ataupun janin itu sendiri.
c. Mazhab Maliki menyatakan bahwa hukum aborsi adalah haram walaupun belum ditiupkan ruh, karena dianggap merampas hak kehidupan anak manusia.
d. Mazhab Hambali, mengatakan hukum aborsi sebelum 40 hari atau belum ditiupkan ruh adalah halal, tapi apa bila dilakukan setelah usia tersebut maka hukumnya haram. (Zuhdi, 1989 : 74-80).
e. Quraish Shihab dalam bukunya Secercah Cahaya Ilahi (2000 : 207-211) mengatakan bahwa aborsi dirangkaikan dengan pembunuhan anak perempuan sebagaimana kejadian pada masa Jahiliyah, oleh karena itu menurutnya baik pembunuhan ataukan aborsi maka berdampak sama-sama menghilangkan nyawa yang telah siap atau berpotensi untuk berpartisifasi dalam tugas kekhilafahan, menurutnya aborsi tidak hanya berkenaan dengan masalah sangsi dan hukuman bagi pelakunya, tapi aborsi juga terkait dengan maslah etika, oleh karena nya menurutnya baik janin itu sudah ditiupkan ruh ataukan belum maka hukumnya tetap dilarang, kecuali ada alasan-alasan medis.
f. Menurut Alwi Shihab (1997 : 211) menyatakan bahwa Islam tidak pernah memberikan peluang kepada pertimbangan hak perempuan untuk menentukan nasib janinnya, atau pertimbangan kesehatan yang tidak fatal. Dan menurutnya bahwa bagaimana kita mengesampingkan hukum agama Islam, sedangkan Amerika yang sekuler saja sangat memperhatikan aspek keagamaan dalam membahas masalah aborsi ini. Agama-agama besar dunia sepakat untuk membatasi aborsi dalam kondisi-kondisi tertentu yang memang membahayakan nyawa ibu.
Dari beberapa uraian diatas nyata bagi kita bahwa para ulama memang berbeda pendapat mengenai hal ini karena titik tolaknya adalah kapan janin mulai konsepsi, walau pun mereka sama-sama mengambil keumuman dalil QS. Sajadah ayat 7-9 :


Yang membuat segala sesuatu yang dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina. Kemudian dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya ruh (ciptaan)-Nya dan dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur. (QS.Sajadah:7-9).

Dan QS. Al-Mu’minun ayat 12-14 :


Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.13. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).14. Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling Baik. (QS. Al Mukminun:12-14).

2. Aborsi setelah Nafkh al-Ruh.
Para Fuqoha berbeda pendapat tentang penafsiran Nafkh al-Ruh, kapan ruh tersebut ditiupkan, ada yang mengatakan setelah usia kandungan di atas 120 dan ada pula yang mengatakan bahwa peniupan ruh itu setelah janin berusia diatas 42 hari. Mufassir yang mengatakan bahwa peniupan ruh itu setelah usia kandungan 120 hari adalah berpegang pada Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang yang dikutip oleh Imam Al-Nawawi dalam kitabnya Matan al-arbain, ( tt : 18) yang artinya sebagai berikut :

”Penciptaan kamu didalam rahim ibumu selama 40 hari berupa nuthfah, kemudian alaqoh dalam waktu yang sama, kebudian mudghoh juga dalam waktu yang sama, sesudah itu malaikat diutus untuk meniupkan ruh kedalamnya, dan diutus untuk melakukan pencatatan empat kalimat yaitu mencatat rezkinya, usianya, amal perbuatannya, serta bahagia atau celakanya(HR. Bukhari dan Muslim).

Sedangkan sebagian yang berpendapat bahwa ruh itu ditiupkan pada waktu usia janin diatas 42 hari adalah berpegang pada Hadist Rarulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shohih Muslim ( tt : 452) yang artinya :

”Apabila nutfah telah melewati usia 42 hari, maka Allah mengutus malaikat untuk membentuk rupanya, menjadikan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya serta tulangnya, kemudian malaikat bertanya : Wahai Tuhan apakah janin ini dijadikan laki-laki atau perempuan? Maka Allah menjadikan sesuai yang Ia kehendaki”. (HR. Muslim).

Kendati para fuqoha khusunya dari mazhab empat berbeda tentang penafsiran kapan ruh itu ditiupkan, namun mereka sepakat tidak membolehkan aborsi setelah ditiupkan ruh, karena perbuatan tersebut dianggap sebagai bentuk kejahatan atas makhluk yang sudah bernyawa, oleh karena itu aborsi pada tahap perkembangan itu diharamkan. Dalam Syari’at Islam janin memiliki hak untuk dimulyakan sebagaimana manusia, meskipun ia belum menghirup kehidupan yang nyata, oleh karena itu sangat tercela dan diharamkan pengguguran kandungan setelah ditiupkan ruh terhadap janin tersebut. (Jurnalis, at all, 2007 : 89).
Mahmud Syaltuth dalam kitab Al-Fatawa (tt : 289) mengatakan bahwa aborsi yang dilakukan setelah ditiupkan ruh yaitu setelah janin berusia 4 bulan apapun bentuknya maka hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan yang ada sanksi pidananya, yang tidak dibenarkan dalam Islam, bahkan sebagian ulama ada yang mengutuknya. Pada Komite Konsultasi Fatwa al-Azhar Kairo, mengindikasikan bahwa Islam mengkategorikan aborsi sebagai kejahatan yang terkutuk, tak perduli apakah kandungan tersebut hasil dari sebuah perkawinan yang sah ataukah hasil dari hubungan gelap (zina) kecuali jika aborsi tersebut ditujukan untuk menyelamatkan jiwa siibu yang sedang mengandungnya. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Mahmud Syaltuth (tt : 290) bahwa telah merupakan kesepakatan dan bagian dari konsensus yang diambil para fuqoha bahwa apabila secara medis diketahui eksistensi bayi yang berada dalam kandungan akan mengancam keselamatan hidup ibunya atau bila lahir akan membawa penyakit cacat genetic, maka boleh untuk menggugurkan kandungan tersebut. Para fuqoha menggunakan Qaidah Fiqh yang berbunyi :

”Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan”.

“Keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan)”.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi, maka diputuskan bahwa hukum aborsi adalah sebagai berikut :
1. Haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Mubah apabila ada uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a. Uzur yang bersifat darurat adalah meliputi :
1) Perempuan hamil yang menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim dokter (Tim Ahli).
2) Kehamilan tersebut mengancam nyawa si ibu hamil.
b. Uzur yang bersifat hajat adalah meliputi :
1) Janin yang dikandung itu dideteksi menderita cacat genetic yang kalau dilahirkan kelak penyakit tersebut sulit disembuhkan.
2) Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang terdapat didalamnya antara lain keluarga kurban, dokter dan ulama.
Dan kebolehan aborsi pada kedua jenis kehamilan tersebut diatas adalah sebelum janin berusia 40 hari.
3. Haram hukumnya aborsi yang dilakukan terhadap kehamilan akibat zina.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, penulis berpendapat bahwa hukum melakukan aborsi boleh selama belum ditiupkan ruh dan memang benar-benar ada uzur atau alasan yang kuat yang mengharuskan untuk menggugurkan kandungan tersebut. Seperti telah diketahui oleh Tim Ahli bahwa kehamilan tersebut akan mengakibatkan kematian bagi siibu hamil, atau telah diketahui bahwa bayi yang dikandung akan lahir dalam keadaan cacat genetic, maka tidak ada jalan lain kecuali menggugurkan kandungan tersebut.

F. Motivasi Aborsi
Dalam Kitab Fiqh Klasik, motivasi aborsi dapat digolongkan menjadi 5 macam, yaitu :
1. Aborsi yang dilakukan secara sengaja dan tertentu, seperti seorang ibu hamil yang sengaja meminum obat dengan maksud agar kandungannya menjadi gugur.
2. Aborsi yang dilakukan menyerupai kesengajaan, misalnya seorang suami menyerang secara brutal isterinya yang sedang hamil muda, sehingga menyebabkan isterinya keguguran.
3. Aborsi yang dilakukan karena khilaf atau tidak sengaja, misalnya seorang polisi yang sedang menjalankan tugas untuk menangkap seorang penjahat yang berada ditempat yang sedang ramai pengunjung, lalu sipenjahat berlari, dan oleh karena polisi tersebut takut kehilangan jejaknya maka ditembaklah penjahat itu, dan ternyata pelurunya nyasar kepada seorang ibu yang sedang hamil, sehingga ibu tersebut keguguran.
4. Aborsi yang dilakukan karena darurat atau karena alasan medis yang menyatakan bahwa nyawa ibu tersebut terancam bila melangsungkan kehamilannya.
5. Aborsi Spontanitas, yaitu aborsi yang terjadi dengan sendirinya.
Dari kelima macam motivasi ini menurut fuqoha klasik hanya dua jenis aborsi terahir yang diperbolehkan melakukannya. (Ikhsanuddin, 2002 : 237-260).
Sementara kasus dilapangan yang banyak dijumpai saat ini indikasi-indikasi pengguguran kandungan adalah dapat disebabkan beberapa faktor, dan ditolerir oleh kalangan ulama kontemporer, diantaranya sebagai berikut :
1. Faktor ekonomi, yaitu vaktor yang timbul karena rasa kehawatiran terhadap kemiskinan, sehingga tidak ingin mempunyai keluarga yang besar karena penghasilan yang diperoleh tidak mencukupi.
2. Faktor fisik, maksudnya karena si ibu seorang wanita karier yang senantiasa dipenuhi kesibukan, yang apabila dia hamil maka akan menyita waktu dan perhatiannya.
3. Faktor psikologis, misalnya seorang ibu mempunyai penyakit kelainan jiwa baik akibat trauma pada kehamilan sebelumnya, atau karena kehamilan itu akibat dari perkosaan, atau karena kehamilan itu hasil dari hubungan gelap, atau incest, yang apabila kehamilannya diteruskan akan menambah berat beban kejiwaan yang telah dideritanya.
4. Faktor usia, baik karena terlalu tua atau terlalu muda untuk melahirkan, sehingga apabila kehamilannya dilanjutkan akan mengancam keselamatannya pada saat melahirkan.
5. Faktor kesehatan, seperti adanya prediksi medis bahwa janin yang dikandungnya tidak sempurna, sehingga akan lahir dalam keadaan cacat. Atau karena siibu menderita suatu penyakit berat seperti darah tinggi, kanker, sakit jantung, cacat genetik dan sebagainya.
6. Faktor lingkungan, yaitu karena adanya kemudahan fasilitas dan penolong, seperti dokter, bidan dan dukun serta obat-obatan lainnya.

G. Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan tersebut diatas, penulis menyimpulkan bahwa para ulama fiqh baik ulama klasik maupun kontemporer sepakat bahwa hukum menggugurkan kandungan adalah haram, kacuali dalam kondisi tertentu yang darurat, yaitu mengancam jiwa dan keselamatan si ibu yang sedang mengandung. Dalam artian bahwa dibalik pengharaman pembunuhan janin tersebut ada alasan-alasan tertentu yang memberikan kemungkinan berlakunya hukum sebaliknya, yaitu boleh atau makruh, tetapi tidak sampai pada tarap haram.
Dalam kalangan ulama kontemporer kondisi-kondisi tertentu itu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan zaman, tidak hanya sebatas mengancam jiwa dan keselamatn ibu hamil saja, tetapi masuk didalamnya beberapa faktor penyebab, seperti karena pemerkosaan (rape) incest, kesehatan fisik yang walaupun tidak mengakibatkan hilangnya nyawa si ibu hamil, kesehatan mental, kesulitan ekonomi dan adanya prediksi bahwa janin cacat. Beberapa faktor ini sesuai dengan sosiologis manusia yang berdampak sangat besar bagi kehidupan anak yang akan lahir atau ibu yang melahirkan. Dengan demikian menurut penulis alasan-alasan ini dapat dimungkinkan menjadi faktor penyebab aborsi yang diperbolehkan.

Hukum Kloning

A. Pengertian Koloning
Kloning (klonasi) adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun pada manusia.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleus)-nya, dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inse¬minasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditrans¬fer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbany¬ak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.

B. Tatacara dan Proses Kloning
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat dalam buah zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur (ovary) perempuan. Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengan¬dung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasil¬kan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesin fotokopi kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikit pun.
Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat berlang¬sung kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan adanya sel-sel kelamin. Sedang proses kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada sel-sel tubuh, bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil sel tubuh seorang perempuan dalam kondisi tanpa adanya laki-laki kemudian diambil inti selnya yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain, diambil inti sel yang mengandung seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian ditanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah dibuang inti selnya tadi.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkem¬bang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan perempuan yang menjadi sumber asal pen¬gambilan sel tubuh. Dengan demikian, proses kloning dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
Proses pewarisan sifat pada pembuahan alami akan terja¬di dari pihak ayah dan ibu. Oleh karena itu, anak-anak mereka tidak akan mempunyai corak yang sama. Dan kemiripan di antara anak-anak, ayah dan saudara-saudara laki-lakinya, ibu dan saudara-saudara perempuannya, begitu pula kemiripan di antara sesama saudara kandung, akan tetap menunjukkan nuansa perbedaan dalam penampilan fisiknya, misalnya dari segi warna kulit, tinggi, dan lebar badan. Begitu pula mereka akan berbeda-beda dari segi potensi-potensi akal dan kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil usaha).
Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses klon¬ing, sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal penampilan fisiknya seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersi¬fat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedang¬kan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.

B. Hukum Kloning
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan Allah SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat poten¬si menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi, sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur perempuan.
Demikianlah fakta yang ada pada kloning manusia. Ada jenis lain dari kloning manusia ini, yaitu kloning embrio. Kloning embrio ini didefinisikan sebagai teknik pembuatan duplikat embrio yang sama persis dengan embrio yang terben¬tuk dalam rahim seorang ibu. Dengan proses ini, seseorang dapat mengklon anak-anaknya pada fase embrio. Pada awal pembentukan embrio dalam rahim ibu, seorang dokter akan membagi embrio ini menjadi dua sel dan seterusnya, yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel embrio yang sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang terjadi melalui proses kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama dengan embrio pertama yang menjadi sumber kloning.
Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagai¬mana pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia. Bagaimana hukum kloning ini menurut hukum Islam ?
Sesungguhnya tujuan kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, mening¬katkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia –terutama penyakit-penyakit kronis– guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan men¬ingkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia terutama yang kronis adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula mempro¬duksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berka¬ta:
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”

Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang berkata,”Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?’ Maka Nabi SAW menjawab : “Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesung¬guhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya…”

Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produk¬tivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk mempertinggi produktivi¬tas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis.
Demikianlah hukum syara’ untuk kloning tanaman dan hewan. Adapun hukum kloning manusia andaikata saja sudah berhasil dilakukan, padahal kenyataannya belum dan kloning embrio adalah sebagai berikut :
1. Kloning Embrio
Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim isteri, yang terbentuk dari pertemuan antara sel sperma suaminya dengan sel telurnya. Lalu sel embrio itu dibagi dengan suatu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemud¬ian sel-sel embrio itu dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri), atau dalam rahim isteri kedua dari suami bagi isteri pertama pemilik sel telur yang telah dibuahi tadi. Kedua bentuk kloning ini hukumnya haram. Sebab dalam hal ini telah terjadi pencampuradukan dan penghilangan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mengharamkan hal ini.
Akan tetapi jika sel-sel embrio tersebut –atau satu sel darinya– ditanamkan ke dalam rahim perempuan pemilik sel telur itu sendiri, maka kloning seperti ini hukumnya mubah menurut syara’, sebab kloning seperti ini adalah upaya memperbanyak embrio yang sudah ada dalam rahim perempuan itu sendiri, dengan suatu teknik tertentu untuk menghasilkan anak kembar. Inilah hukum syara’ untuk kloning embrio.
2. Kloning Manusia
Adapun hukum kloning manusia, meskipun hal ini belum terjadi, tetapi para pakar mengatakan bahwa keberhasilan kloning hewan sesungguhnya merupakan pendahuluan bagi keber¬hasilan kloning manusia.
Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki– lalu ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dila¬hirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh. Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perem¬puan saja, tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perem¬puan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini setelah bergabung dengan inti sel tubuh perem¬puan lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memper¬banyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba (Dolly). Mula-mula inti sel diambil dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambing¬nya, lalu sifat-sifat khusus yang berhubungan dengan fungsi kambing ini dihilangkan. Kemudian inti sel tersebut dimasuk¬kan ke dalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya dibuang. Sel telur ini kemudian ditanamkan ke dalam rahim domba agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dihasilkan bayi domba. Inilah domba bernama Dolly itu, yang mempunyai kode genetik yang sama dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel kambing.

C. Hukum Kloning Manusia.
Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, dan lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat sean¬dainya benar-benar terwujud, maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut :
1. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :


“dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46).



“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-3).

2. Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses peminda¬han sel telur –yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh– ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terda¬pat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :


Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)


“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzaab : 5)

3. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriway¬atkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah).

Diriwayatkan dari Abu ‘Utsman An Nahri RA, yang berka¬ta,”Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berka¬ta,’Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah meng¬hayati sabda Muhammad SAW :

“Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.” (HR. Ibnu Majah).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya tatkala turun ayat li’an (QS. ) dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad Darimi)

Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul terse¬but, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempun¬yai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab
4. Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubun¬gan ‘ashabah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT berfirman mengenai perkataan Iblis terkutuk, yang mengatakan :


“…dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An Nisaa’ : 119).

5. Yang dimaksud dengan ciptaan Allah (khalqullah) dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Dan fitrah dalam kelahiran dan berkem¬bang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laki dan perempuan, serta melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki pada sel telur perempuan. Sementara itu Allah SWT telah menetapkan bahwa proses pembuahan tersebut wajib terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang diikat dengan akad nikah yang sah.
Dengan demikian kelahiran dan perkembangbiakan anak melalui kloning bukanlah termasuk fitrah. Apalagi kalau prosesnya terjadi antara laki-laki dan perempuan yang tidak diikat dengan akad nikah yang sah.

BISNIS MLM DAN MONEY GAME

A. Pendahuluan
Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori mu’amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual-beli) yang hukum asalnya dari aspek hukum jual-belinya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah :
“Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).

Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram diantaranya :
1. Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata :
“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375).

2. Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim).
3. Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224).

4. Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil); Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maidah: 90).

5. Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm). Firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29).

6. Barang / Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram.
Dari Ibnu ‘Abbas ra. berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih).

B. Hukum Bisnis MLM dan Money Game
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat diperftanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri yang menjadi dasar secara individual perusahaan MLM itu dinilai halal atau haram.
Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan solusi bisnis pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat diantaranya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, Propolis Gold, Kamyabi-Net, Persada Network, termasuk yang Saudara tanyakan Tianshi bahkan juga yang berkedok MLM padahal bisnis money game (penggandaan uang) yang akhirnya bangkrut seperti Gee Cosmos. Hal itu menunjukkan bahwa bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja perbulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun perbulan.
Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertivikasi halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang diakreditasi oleh LP-POM MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA), meskipun produk yang belum disertivikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159).
Kemunculan trend strategi pemasaran di dunia bisnis modern berupa multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cots) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut :
1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29).
2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal / haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. (QS. Al-A’raf: 85), sesuai dengan hadits Nabi:
“Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya “seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari).

Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1)

dan juga hadits Nabi:

“orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah).

Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka bisnis MLM tersebut tidak benar.
Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan kepribadian diantaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkndisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah didunia dan akherat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26).
IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:
1. Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram.
2. Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontriversinya.
3. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
4. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
5. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
1. Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
2. Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).
3. Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing.
4. Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
5. Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
6. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw:
“Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra.:

“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” (HR Tirmidzi dan Nasai).

Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan atau kesyariahan perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa sampai posisi sekarang ini (Oktober 2008), perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan mendapatkan sertifikat bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus mendapatkan jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya dari MUI yang diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah baru tiga perusahaan, yaitu; 1. PT Ahad-Net Internasional, 2. PT Usahajaya Ficooprasional (UFO), 3. PT Exer Indonesia.
Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisinis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah :
1. Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.
2. Jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Hal ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kedzaliman terhadap anggota.
3. Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game. Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.


C. Penutup.
Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang tidak meneerapkan system syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif yang tidak adil melalui skema sistem piramida marketing, saya merasa perlu menyampikan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan sebagai kebohongan dalam kampanye dan propaganda MLM konvensional sebagaimana 10 catatan yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds dalam bukunya False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance in Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) sebagai berikut:
1. MLM dikenalkan sebagai bisnis yang menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan lain. Perlu dipelajari lebih lanjut bahwa bagi hampir semua orang yang menanamkan uang, MLM berakhir dengan hilangnya uang. Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi. Cara pemasaran dan penjualan yang tidak lazim menjadi penyebab utama kegagalan ini. Namun, kalau toh bisnis ini lebih berkelayakan, perhitungan matematis pasti akan membatasi terjadinya peluang sukses tersebut. Tipe struktur bisnis MLM hanya dapat menopang sejumlah kecil pemenang. Jika seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar dia memperoleh pendapatan seumur hidup, maka 1000 orang downline tadi akan memerlukan sejuta orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi, berapa orang yang secara realistis bisa diajak bergabung? Banyak hal yang tampak sebagai pertumbuhan pada kenyataannya adalah pengorbanan distributor baru secara terus-menerus. Uang yang masuk ke kantong elite pemenang berasal dari pendaftaran para pecundang. Dengan tidak adanya batasan jumlah distributor di suatu daerah dan tidak ada evaluasi tentang potensi pasar, sistem ini dari dalamnya sudah tidak stabil.
2. Jejaring (network) marketing (pemasaran mengandalkan jaringan) dikenalkan sebagai cara baru yang paling populer dan efektif untuk membawa produk ke pasar. Konsumen menyukai membeli produk dengan cara door-to-door. Perlu diperhatikan jika anda mengikuti aktivitas andalan MLM berupa penjualan keanggotaan secara terus-menerus dan mengamati hukum dasarnya, yakni penjualan eceran satu-satu ke konsumen, anda akan menemukan sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Penjualan eceran satu-satu ke konsumen merupakan cara kuno, bukan trend masa depan. Penjualan secara langsung satu-satu ke teman atau saudara menuntut seseorang untuk mengubah kebiasaan belanjanya secara drastis. Dengan demikian, seseorang mendapatkan pilihan terbatas, kerap kali membayar lebih mahal untuk sebuah produk, membeli dengan tidak nyaman, dan dengan kagok mengadakan transaksi bisnis dengan teman dekat atau saudara. Ketidak-layakan penjualan door-to-door inilah yang menjadi alasan kenapa pada kenyataannya MLM merupakan bisnis yang terus-terusan menjual kesempatan menjadi distributor.
3. Di suatu saat kelak, semua produk diklaim akan dijual dengan model MLM. Para pengecer, mall, katalog, dan sebagian besar pengiklanan akan mati karena MLM. Perlu dicamkan bahwa kurang dari 1% dari keseluruhan penjualan dilakukan melalui MLM dan banyak volume dari penjualan ini terjadi karena pembelian oleh para distributor baru yang sebenarnya membayar biaya pendaftaran untuk sebuah bisnis yang selanjutnya akan dia tinggalkan. MLM tidak akan menggantikan cara-cara pemasaran yang sekarang ada. MLM sama sekali tidak bias menyaingi cara-cara pemasaran yang lain. Namun yang lebih pasti, MLM melambangkan program investasi baru yang meminjam istilah pemasaran dan produk. Produk MLM yang sesungguhnya adalah keanggotaan (menjadi distributor) yang dijual dengan cara menyesatkan dan membesar-besarkan janji mengenai pendapatan. Orang membeli produk guna menjaga posisinya pada sebuah piramid penjualan. Pendukung MLM senantiasa menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya, jika bukan karena usaha keras anda sendiri maka kekayaan itu berasal dari seseorang yang tidak anda kenal yang mungkin akan bergabung dengan downline anda, atau istilah orang MLM "big fish". Pertumbuhan MLM adalah perwujudan bukan dari nilai tambahnya terhadap ekonomi, konsumen, maupun distributor, namun lebih merupakan perwujudan dari tingginya ketakutan ekonomi dan perasaan tidak aman serta meningkatnya impian untuk menjadi kaya dengan mudah dan cepat. MLM tumbuh dengan cara yang sama dengan tumbuhnya perjudian dan lotere.
4. MLM dinilai sebagai gaya hidup baru yang menawarkan kebahagiaan dan kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan segala kebaikan dalam hidup. Perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialismenya. Perusahaan-perusahaan besar Fortune 100 akan tumbang sebagai akibat dari janji-janji kekayaan dan kemewahan yang disodorkan oleh penjaja MLM. Janji-janji ini disajikan sebagai tiket menuju kepuasan diri. Pesona MLM yang berlebihan mengenai kekayaan dan kemewahan bertentangan dengan aspirasi sebagian besar manusia berkaitan dengan karya yang bernilai dan memberikan kepuasan untuk sesuatu yang menjadi bakat dan minatnya. Singkatnya, budaya bisnis MLM membelokkan banyak orang dari nilai-nilai pribadinya dan membelokkan aspirasi seseorang untuk mengekspresikan bakatnya.
5. MLM sering mendeklarasikan dirinya sebagai adalah gerakan spiritual dalam bisnis. Perlu mendapatkan pencerahan lebih lanjut bahwa peminjaman konsep spiritual (kerohanian) maupun emosional seperti kesadaran akan kemakmuran dan visualisasi kreatif untuk mengiklankan keanggotaan MLM, penggunaan kata-kata seperti "komunitas" dan “kekeluargaan” untuk menggambarkan kelompok penjualan, dan klaim bahwa MLM merupakan pelaksanaan prinsip-prinsip agama adalah penyesatan besar dari ajaran-ajaran rohani sekalipun menurut penulis buku ini dikaitkan dengan kristiani dan injil. Mereka yang memusatkan harapan dan impiannya pada kekayaan dalam doa-doanya jelas kehilangan pandangan akan spiritualitas murni sebagaimana yang diajarkan oleh semua agama yang dianut umat manusia. Penyalahgunaan ajaran-ajaran spiritual ini pastilah pertanda bahwa penawaran investasi MLM merupakan penyesatan. Jika sebuah produk dikemas dengan bendera atau agama tertentu, waspadalah! "Komunitas", ”kekeluargaan” dan "dukungan" yang ditawarkan oleh organisasi MLM kepada anggota baru semata-mata didasarkan pada belanjanya. Jika pembelanjaan dan pendaftarannya menurun, maka menurun pula tingkat keterlibatannya dalam "komunitas" tersebut.
6. Sukses dalam MLM itu diklaim mudah dan semua teman dan saudara harus dijadikan prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung anda akan menjadi konsumen anda seumur hidup. Perlu dicamkan kembali bahwa komersialisasi ikatan keluarga dan persahabatan yang diperlukan bagi jalannya MLM adalah unsur penghancur dalam masyarakat dan sangat tidak sehat bagi mereka yang terlibat. Mencari keuntungan dengan memanfaatkan ikatan keluarga dan kesetiakawanan sahabat akan menghancurkan jiwa sosial seseorang. Kegiatan MLM menekankan pada hubungan yang mungkin tidak akan bisa mengembalikan pertalian yang didasarkan atas cinta, kesetiaan, dan dukungan. Selain dari sifatnya yang menghancurkan, pengalaman menunjukkan bahwa hanya sedikit sekali orang yang menyukai atau menghargai suasana dirayu oleh teman atau saudara untuk membeli produk.
7. Anda dimotivasi untuk dapat melakukan MLM di waktu luang sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain. Perlu dipikirkan kembali bahwa pengalaman puluhan tahun yang melibatkan jutaan manusia telah menunjukkan bahwa mencari uang lewat MLM menuntut pengorbanan waktu yang luar biasa serta ketrampilan dan ketabahan yang tinggi. Selain dari kerja keras dan bakat, MLM juga jelas-jelas menggerogoti lebih banyak wilayah kehidupan pribadi dan lebih banyak waktu. Dalam MLM, semua orang dianggap prospek. Setiap waktu di luar tidur adalah potensi untuk memasarkan. Tidak ada batas untuk tempat, orang, maupun waktu. Akibatnya, tidak ada lagi tempat bebas atau waktu luang begitu seseorang bergabung dengan MLM. Dibalik selubung mendapatkan uang secara mandiri dan dilakukan di waktu luang, sistem MLM akhirnya mengendalikan dan mendominasi kehidupan seseorang dan menuntut penyesuaian yang ketat pada program-programnya. Inilah yang menjadi penyebab utama mengapa begitu banyak orang tenggelam begitu dalam dan akhirnya menjadi tergantung sepenuhnya kepada MLM. Mereka menjadi terasing dan meninggalkan cara interaksi yang lain.
8. MLM dianggap bisnis baru yang positif dan suportif mendukung yang memperkuat jiwa manusia dan kebebasan pribadi. Perlu dicamkan kembali bahwa MLM sebagian besar berjalan karena adanya ketakutan. Cara perekrutan selalu menyebutkan ramalan akan runtuhnya model-model distribusi yang lain, runtuhnya kekokohan ekonomi Amerika, dan sedikitnya kesempatan di bidang lain (profesi atau jasa). Profesi, perdagangan, dan usaha konvensional terus-menerus dikecilkan artinya dan diremehkan karena tidak menjanjikan "penghasilan tak terbatas". Menjadi karyawan adalah sama dengan perbudakan bagi mereka yang "kalah". MLM dinyatakan sebagai tumpuan terbaik terakhir bagi banyak orang. Pendekatan ini, selain menyesatkan kerapkali juga menimbulkan dampak menurunkan semangat bagi orang yang ingin meraih kesuksesan sesuai visinya sendiri tentang sukses dan kebahagiaan. Sebuah bisnis yang sehat tidak akan menunjukkan keunggulannya dengan menyajikan ramalan-ramalan buruk dan peringatan-peringatan menakutkan.
9. MLM merupakan pilihan terbaik untuk memiliki bisnis sendiri dan mendapatkan kemandirian ekonomi yang nyata. Perlu dipertimbangkan kembali secara masak bahwa MLM bukanlah self-employment (usaha mempekerjakan sendiri) yang sejati. "Memiliki" keanggotaan distributor MLM hanyalah ilusi. Beberapa perusahaan MLM melarang anggotanya memiliki keanggotaan MLM lain. Hampir semua kontrak MLM memungkinkan dilakukannya pemutusan keanggotaan dengan gampang dan cepat. Selain dari putus kontrak, downline dapat diambil alih dengan berbagai alasan. Keikutsertaan dalam MLM menuntut orang untuk meniru model yang ada secara ketat, bukannya kemandirian dan individualitas. Distributor MLM bukanlah pengusaha (enterpreneur), namun hanya pengikut pada sebuah sistem hirarki yang rumit di mana mereka hanya punya sedikit kendali.
10. MLM sering menolak dianggap sebagai program piramid karena adanya produk (barang) yang dijual dan bukan money game. Perlu diamati bahwa penjualan produk sama sekali bukan penangkal bagi MLM untuk lolos dari undang-undang anti program piramid, juga bukan jawaban atas tuduhan tentang praktek perdagangan yang tidak sehat (unfair) sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang negara bagian maupun federal di Amerika. MLM bisa menjadi bisnis yang legal jika sudah memenuhi prasyarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh FTC (Federal Trade Commission) dan Jaksa Agung negara bagian. Banyak MLM jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut dan sementara ini tetap beroperasi karena belum ada yang menuntut. Hal ini juga merupakan potensi moral hazard yang dapat terjadi di Indonesia. Di Amerika contohnya, pengadilan sempat menetapkan angka 70% untuk menentukan legalitas MLM. Maksudnya, minimal 70% produk yang dijual MLM harus dibeli oleh konsumen non-distributor. Ketentuan ini tentu saja akan membuat hampir semua MLM masuk kategori melanggar hukum. Para pelaksana MLM terbesar mengakui bahwa mereka hanya menjual 18% produknya ke non-distributor.
Bisnis MLM tumbuh dan perusahan-perusahaan MLM pun bermunculan. Kegiatan penarikan anggota ada di mana-mana. Akibatnya, terkesan seolah-olah bisnis ini merupakan gelombang bisnis masa depan, model bisnis yang sedang mendapatkan momentum, semakin banyak diterima dan diakui secara legal, dan sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh para penggagasnya, MLM akan menggantikan sebagian besar model pemasaran dan penjualan jenis lain. Banyak orang menjadi percaya dengan pengakuan bahwa keberhasilan dapat diperoleh siapa saja yang secara setia mengikuti sistem ini dan menerapkan metode-metodenya, dan bahwa pada akhirnya semua orang akan menjadi distributor MLM.
Pada realitas kebanyakan, prestasi ekonomi MLM seringnya dibayar dengan angka kegagalan yang tinggi dan kerugian finansial bagi jutaan orang yang mencoba membeli ataupun bergabung sebagai distributor. Struktur MLM, di mana posisi pada rantai penjualan yang tak berujung dicapai dengan cara menjual atau membeli barang, secara matematis tidak bisa dipertahankan. Juga, system MLM yang memungkinkan direkrutnya distributor dalam jumlah tak terbatas dalam suatu kawasan pemasaran jelas-jelas tidak stabil. Bisnis inti MLM, yakni penjualan langsung, berlawanan dengan trend dalam teknologi komunikasi yakni distribusi yang cost-effective (berbiaya rendah), dan ketertarikan membeli pada pihak konsumen. Kegiatan penjualan secara eceran dalam MLM pada kenyataannya merupakan topeng dari bisnis utamanya, yaitu menggaet pemilik uang (investor) ke dalam organisasi pyramid yang menjanjikan pertumbuhan pendapatan yang berlipat-ganda.
Sebagaimana pada semua program piramid, pendapatan para distributor di posisi puncak dan keuntungan para perusahaan pemberi sponsor berasal dari masuknya para investor (penanam uang) baru secara terus-menerus di tingkat bawah. Jika dilihat secara kasar dari segi keuntungan perusahaan dan kekayaan kelompok elite di posisi puncak, model MLM akan tampak seolah-olah tidak akan ada matinya bagi para mitra bisnis, persis seperti program pyramid sebelum akhirnya tumbang atau dituntut oleh pihak berwenang.
Konstituen atau penopang utama industri MLM bukanlah publik konsumen namun para penanam uang yang menaruh harapan. Pasar bagi para penanam uang ini tumbuh subur di saat-saat terjadinya perubahan ekonomi, globalisasi, dan PHK karyawan, seperti pada momentum krisis keuangan. Janji-janji tentang perolehan financial dengan mudah serta kaitan antara kekayaan dengan kebahagiaan tertinggi juga berperan besar dalam kondisi pasar ini. Karenanya, arah pemasaran MLM ditujukan terutama kepada calon (prospek) distributor, bukannya berupa promosi produk ke para pembeli. Produk MLM yang sesungguhnya bukanlah jasa, vitamin, nutrisi, krim kulit, alat kesehatan dan produk konsumsi lainnya, namun sesungguhnya program investasi bagi para distributor yang secara seringnya menyesatkan digambarkan dengan pendapatan tinggi, lompatan ekonomi keluarga, penggunaan waktu sedikit, modal kecil, dan sukses dalam waktu singkat serta mandiri.
Karena pelanggaran syariah pada sistem MLM konvensional itulah, Saudi Arabia mengharamkan MLM yang tertuang dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi nomor 22935 demikian halnya Majma’ Fiqh (Lembaga Fikih) Sudan dalam keputusan rapat nomor 3/23 tertanggal 17 Rabiul Akhir 1424/17 Juni 2003, sepakat mengharamkan jenis jual beli dengan sistem MLM.
Selain itu, perlu juga diketahui juga ciri-ciri bisnis money game yang jelas haram yang seringnya berkedok MLM. Perlu diingat bahwa bisnis yang hanya mengandalkan perekrutan saja seperti itu (tanpa ada produk yang dijual) disebut Bisnis Piramid. Kadang-kadang, bisnis piramid ini disebut juga Bisnis Money Game. Di Indonesia, bisnis ini lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Dari beberapa sumber diantaranya APLI sebagaimana juga dikemukakan konsultan financial planner (Safir Senduk; 2008) dapat diketahui ciri-ciri bisnis yang dapat diindikasikan sebagai bisnis Money Game sebagai berikut :
1. Perusahaan yang mengadakan bisnis itu biasanya mengatakan bahwa bisnisnya adalah bisnis MLM. Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money game biasanya adalah karena mereka tidak ingin bisnis orang jadi malas bergabung jika mereka terang-terangan menyebut nama money game. Karena itu mereka biasanya menyebut dirinya MLM, walaupun nama mereka tidak tercantum dalam APLI (APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, sebuah asosiasi yang salah satu fungsinya adalah menyaring mana perusahaan yang betul-betul berbisnis penjualan langsung, entah itu dengan menggunakan sistem MLM atau tidak).
2. Anda akan diminta membayar sejumlah dana yang cukup besar hanya untuk mendaftar saja. Jumlahnya bervariasi, tapi minimal biasanya sekitar Rp 400 ribuan. Jumlah itu sebetulnya bisa dianggap cukup besar, mengingat Perusahaan MLM yang sejati biasanya hanya meminta biaya pendaftaran yang besarnya biasanya tidak sampai Rp 150 ribuan (itu pun tidak termasuk produk). Rendahnya biaya pendaftaran pada perusahaan MLM adalah agar semua orang bisa memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bergabung. Sedangkan pada perusahaan money game, tingginya biaya pendaftaran yang diminta adalah karena mereka harus membayar bonus penghasilan bagi orang-orang di atas Anda yang sudah lebih dulu bergabung.
3. Pada Perusahaan MLM sejati, biaya pendaftaran biasanya harus bisa dijangkau, karena bonus penghasilan yang akan dibayarkan hanya akan dibebankan pada produk yang terjual saja, bukan dari biaya pendaftaran.
4. Bisnis money game biasanya tidak memiliki produk untuk dijual kepada konsumen. Padahal ini sebetulnya merupakan faktor kunci dari sebuah bisnis MLM yang sejati. Karena itulah, agar bisa terlihat sebagai sebuah MLM, beberapa perusahaan money game biasanya lalu membuat produk untuk bisa dijual. Namun seringkali yang ada adalah bahwa produk yang dijual tersebut memiliki kualitas dan mutu yang biasa-biasa saja kalau tidak mau disebut asal-asalan. Pada Perusahaan MLM, harus ada produk yang dijual (entah itu berupa barang atau jasa), dan produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa bersaing di pasar. Faktor produk ini sebetulnya juga merupakan faktor kunci dari sebuah perusahaan untuk bisa disebut sebagai sebuah MLM atau tidak. Kalau bisnis yang ditawarkan tersebut tidak memiliki produk, atau mutu produknya asal-asalan saja, sulit disebut sebagai bisnis MLM. Itu jelas money game.
5. Bisnis money game seringkali hanya menguntungkan orang orang yang pertama bergabung. Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan seringkali cuma ’ketiban pulung’, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau ditutup, atau karena orang yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa memiliki penghasilan yang lebih besar daripada orang yang bergabung lebih dulu.
Karena itulah bisnis seperti itu juga disebut Bisnis Piramida. Kalau di Perusahaan MLM yang sejati, walaupun Anda bergabung belakangan, Anda bisa punya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar daripada orang-orang di atas Anda yang sudah bergabung lebih dahulu. Sekarang tinggal keputusan Anda apakah akan bergabung dengan bisnis money game yang ditawarkan kepada Anda atau tidak. Sayangnya, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang bisnis seperti itu dan ketegasan sanksi kecuali terkenai pasal umum tentang penipuan dan penggelapan dan KUHPidana, sehingga pada akhirnya masyarakat pulalah yang harus menaggung sendiri risiko kerugian dan penipuan tersebut oleh perusahaan yang mengaku MLM yang tidak bertanggungjawab.
Dengan demikian, Perusahaan MLM Tiansi yang Saudara tanyakan yang konon produk yang dijualnya berasal dari China belum termasuk dalam daftar MLM Syariah sehingga tidak dijamin kehalalannya. Disamping itu, semua produknya harus mendapatkan sertifikat Halal MUI untuk dipastikan kehalalan bisnis MLMnya.